‹ Kembali ke peta

Metodologi & Cara Membaca Data

Bagaimana Sigap Mentaya menilai kualitas air sungai.

Apa yang ditampilkan halaman ini?

Setiap semester, DLH Kotawaringin Timur mengambil sampel air di beberapa titik sepanjang Sungai Mentaya, mengujinya di laboratorium, dan memberi label status mutu (Memenuhi, Cemar Ringan, Sedang, atau Berat). Sigap Mentaya menampilkan hasil resmi tersebut, ditambah nilai Indeks Pencemaran (IP) yang dihitung ulang dari parameter yang tersedia untuk membantu Anda memahami tren.

Empat kelas status mutu

Klasifikasi mengikuti metode Indeks Pencemaran (IP) pada KepMenLH 115/2003 terhadap baku mutu air sungai kelas II (PP 22/2021 Lampiran VI).

  • MemenuhiAir memenuhi baku mutu kelas II — layak untuk rekreasi, perikanan, dan irigasi. Bukan air minum langsung.
  • Cemar RinganAda sebagian parameter di atas ambang. Umumnya masih aman untuk kegiatan air seperti mandi dan mencuci, tetapi hindari menelan air dan olah dulu bila digunakan sebagai sumber air rumah tangga.
  • Cemar SedangKualitas air menurun. Hindari kontak lama, mandi, dan menangkap ikan konsumsi dari titik ini. Sumber air rumah tangga wajib diolah menyeluruh sebelum dipakai.
  • Cemar BeratKualitas air buruk. Jangan digunakan untuk kegiatan air, konsumsi ikan, atau sumber air rumah tangga. Laporkan bila melihat perubahan warna, bau, atau ikan mati.

Bagaimana Indeks Pencemaran (IP) dihitung

Untuk setiap parameter yang diukur (pH, BOD, COD, TSS, DO, dst.), sistem menghitung "sub-indeks" — seberapa jauh nilai dari baku mutu kelas II. IP akhir adalah rata-rata akar kuadrat dari sub-indeks terbesar dan sub-indeks rata-rata. Rentang: 0–1 memenuhi, 1–5 cemar ringan, 5–10 cemar sedang, di atas 10 cemar berat.

Baku mutu kelas II PP 22/2021

Kelas II ditetapkan untuk rekreasi, perikanan, dan irigasi — bukan air minum langsung. Sebagian besar segmen Sungai Mentaya masuk kelas II sesuai peraturan daerah.

Catatan khusus sungai gambut

Sungai Mentaya adalah sungai gambut Kalimantan Tengah — secara alami asam (pH 4–6) karena asam humat dari lahan gambut. Nilai pH di bawah baku mutu kelas II (6–9) di sini seringkali bukan indikasi pencemaran, melainkan karakter alami perairan. Sigap Mentaya menandai kondisi ini pada kartu pH.

Batas dan kejujuran data

Data yang ditampilkan berasal dari hasil laboratorium DLH — pengambilan sampel dilakukan per semester, sehingga kondisi harian bisa berbeda. Nilai IP dihitung dari parameter yang tersedia; parameter yang tidak diuji tidak dihitung. Bila Anda melihat perubahan kondisi lapangan (bau, warna, ikan mati), silakan laporkan.

Regulasi & referensi

  • PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lampiran VI
  • KepMenLH 115/2003 tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air
  • DLH Kotawaringin Timur — sumber utama data